LOADING
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN LPPD DAN LPRP-APBDES DESA GUBUG TAHUN ANGGARAN 2024

Musyawarah Desa Pembahasan Lppd Dan Lprp-Apbdes Desa Gubug Tahun Anggaran 2024

Minggu, Tanggal 19 Januari 2025,Pemerintah Desa Gubug  mengadakan musyawarah desa mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES (LPRP-APBDES) Tahun anggaran 2024. Bertempat diruang rapat kantor desa Gubug, pada pukul 09.00 – selesai. Acara tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Desa, Babinsha, Babinkantibmas, LKD dan LAD, pengurus KSM, direktur Bumdes dan jajarannya serta Tokoh masyarakat desa Gubug. Kehadiran para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan desa.

Ketua BPD Desa Gubug (I Ketut Suetra) dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi terhadap Pemerintah Desa Gubug yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tepat pada waktunya. Terkait pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memang seharusnya pemerintah Desa membuat laporan LPPD dan LPRP-APBDES dan melaporkannya kepada Bupati melaui camat paling lambat 3 bulan setelah tahun Anggaran berjalan.  Dalam pelaksanaan MUSDES ini BPD menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaanya, terutama dalam melakukan pengawasan serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.

Pendamping Desa, juga hadir dalam musyawarah tersebut. Peran pendamping desa sangat penting dalam mendampingi pemerintah desa dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Beliau memberikan masukan dan saran yang konstruktif demi tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan di Desa.  

Selanjutnya Perbekel Desa Gubug, menyampaikan bahwa Musyawarah desa kali ini adalah acara untuk membahas dan menyetujui LPPD dan LPRP-APBDES yang disusun oleh pemerintah desa dan pada  Hakikat dari pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Akuntabilitas ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan laporan yang akurat, pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen untuk mengelola sumber daya yang ada secara efisien dan efektif, serta memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus diharapkan agar dapat memperoleh masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa
@**51

Aparatur Desa Gubug

Aparatur Desa Gubug

NI KADEK SHINTYA DEWI
NI KADEK SHINTYA DEWI

KASI KESEJAHTERAAN

NI MADE ARIANI
NI MADE ARIANI

KASI PELAYANAN

I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA  DHARMADI
I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA DHARMADI

KASI PEMERINTAHAN

NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA
NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA

KAUR KEUANGAN

I PUTU WIDIADNYANA
I PUTU WIDIADNYANA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

I MADE SUMA PRIANDIKA, SP
I MADE SUMA PRIANDIKA, SP

KAWIL BATUSANGIAN

I NYOMAN WIRTANAYA
I NYOMAN WIRTANAYA

KAWIL CURAH

GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST
GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST

KAWIL GUBUG BALERAN

GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA
GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA

KAWIL GUBUG BELODAN

I PANDE AGUS WISNAYA
I PANDE AGUS WISNAYA

KAWIL PANDE

I GUSTI MADE ASTAWA
I GUSTI MADE ASTAWA

KAWIL PENGAYEHAN

I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN
I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN

KAWIL TAMAN

I MADE SUARJAYA
I MADE SUARJAYA

KAWIL TONJA

Ir. I NENGAH MAWAN
Ir. I NENGAH MAWAN

PERBEKEL

GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI
GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI

SEKDES

NI KETUT PUTRI ASIH
NI KETUT PUTRI ASIH

STAFF

NI PUTU YAYUK IDARIYANI
NI PUTU YAYUK IDARIYANI

STAFF

PUTU ADI PRIATAMA
PUTU ADI PRIATAMA

KAUR PERENCANAAN