Ketahanan Pangan Nabati/Hewani Di Desa Gubug Tahun 2022
Ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total dana desa.
Itu artinya jika dihitung secara matematis, porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat Perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa yang dikucurkan.
Tahun 2022 ini,berdasarkan regulasi yang ada. di Desa Gubug, program Penguatan Ketahanan Pangan direalisasikan melalui budidaya tanaman padi, Jagung dan Cabai, mengingat Desa Gubug mempunyai lahan sawah produktif yang cukup luas, yaitu separo lebih dari luas Desa.
Program penguatan ketahanan pangan di Desa Gubug ini diawali dengan membuat Pedoman Program penguatan ketahanan pangan dan hewani Berdasarkan Pedoman tersebut memulai tahapan pelaksanaanya, seperti penentuan lahan yang akan dijadikan objek pertanian dengan sistem yang disepakati, selanjutnya tim pelaksana kegiatan mengadakan sosialisasi terkait perekrutan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang berasal dari KK Miskin yang akan dijadikan pekerja dalam kegiatan budidaya tersebut.
Setelah dipandang sudah cukup siap barulah memulai kegiatan yaitu budidaya Cabai seluas 0,5 ha, Jagung 3 ha dan padi 4 ha dengan menggunakan Dana desa sebesar 180 juta rupiah (20% dari DD). Yang pertama adalah menanam Jagung pada Hari Selasa Tanggal 5 April dan panen pada 14 Juli 2022. Ke dua menanam Cabai pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 kemudian panen sampai Bulan Desember 2022. Ketiga menanam padi mulai pada hari Kamis Tanggal 28 Juli 2022 dan mulai panen pada hari 1 Nopember tanggal 2022
Selain proses budidaya, kegiatan ini juga rencananya akan dijadikan wahana edukasi bagi masyarakat terkait penanaman cabai dan jagung sehingga dapat memotivasi petani lainya untuk meningkatkan pemndapatan. Khusus untulk budidaya padi tidak dilakukan dengan pola PKTD tetapi pola bantuan Hibah kepada kelompok tani, dan kegiatan seperti ini sudah dilakukan setiap tahun di Subak yang ada secara bergiliran dalam rangka meningkatkan Kuantitas, kualitas dan produktifitas produksi padi/gabah.
Setelah melakukan Program ketahanan pangan dan hewani ini menjadikan Desa tahu persis akan maksud program ini adalah tidak terlepas dari adanya pandemi covid yang membuat pasokan rantai ketahanan pangan mengalami gangguan sehingga diharapkan desa bisa segera berbenah untuk memperbaiki kembali. Disamping itu juga agar Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian kegiatan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi desa yang ada. Pada ketentuan kedua ini, sejatinya pemerintah memberikan kesempatan bagi desa untuk melakukan perbaikan tata kelola bentang potensi alam dan sumber dayanya di dalam sektor pangan dan protein hewani.@51**