Musdesus Blt Dd Gubug, Tentang Penetapan Calon Penerima Blt Dd Tahun 2023
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gubug I Wayan Suwitra, SH pimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka falidasi, finalisasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) yang diusulkan oleh Perbekel. Dimana Sebelumnya Kepala Kewilayahan telah melakukan identifikasi, falidasi dan pendataan calon KPM BLT-DD tahun 2023 yang selanjutnya dilakukan Musyawarah Dusun oleh BPD.
Musdesus dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023 dihadiri Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa Kecamatan Tabanan, perwakilan Lembaga masyarakat (LKD dan LAD), Tokoh masyarakat, perwakilan kelompok yang ada dimasyarakat.
Bantuan Langsung Tunai bersumber Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa dengan menetapkan prosentase minimal. Merunut Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, DANA DESA ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa:
- BLT Desa paling sedikit 40%,
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%,
- dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%, dan
- program sektor prioritas Nasional sesuai kewenangan desa lainnya.
Persentase penggunaan tersebut dihitung dari Dana Desa pada setiap desa. Hal ini berbeda dengan penggunaan Dana Desa tahun 2023. Pemerintah menetapkan pola minimal dan maksimal dalam penganggaran BLT-DD. Sehingga desa dapat menentukan kebijakan sesuai dengan kondisional desa. Angka kemiskinan masing-masing desa memang berbeda.
- BLT Desa paling sedikit 10% dan maksimal 25%,
- Operasional Pemerntah Desa 3%,
- program ketahanan pangan dan hewani 20%,
- dukungan pendanaan untuk penanganan Covid-19,
- mitigasi bencana alam dan non alam.
BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
- keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan atau sakit sakitan
Dari hasil identifikasi dan pendataan yang dilakukan oleh Kepala kewilayahan yang dilaporkan kepada perbekel, maka dalam musdes khusus ini perbekel mengajukan calon penerima BLT DD tahun 2023 sebanyak 25 orang jauh menurun dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 101 orang. Selanjutnya calon tdersebut diverifikasi dan dimusyawarahkan kemudian difinalisasi dan disepakati sebagai penerima BLTDD Desa Gubug Tahun 2023 yang sekaligus merupakan hasil akhir keputusan musyawarah desa khusus tahun 2023 @51**