LOADING
MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDesa GUBUG TAHUN 2025

Musyawarah Desa Penyusunan Rkpdesa Gubug Tahun 2025

BPD Desa Desa Gubug telah melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 pada hari sabtu, tanggal 15 Juni 2024, bertempat di ruang rapat kantor Desa Gubug yang dihadiri oleh Camat Tabanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota BPD, Pendamping Desa dan Lokal Desa, Pemuka Agama Desa, Pemuka Adat Desa, Karang Taruna Desa, LPM, TP.PKK Desa, LAD,  Linmas Desa,  Ketua Posyandu, Kepala Sekolah Paud Tunas Harapan,  Perangkat Desa dan Staf.

Acara dipimpin oleh Ketua BPD Desa Gubug dalam sambutannya disampaikan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang di turunkan ke RKP Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2025. Agenda Musdes Penyusunan RKPDesa ada 4 hal/agenda yang dilaksanakan sekaligus yang ingin dicapai adalah : (1). Penyampaian Visi-Misi dan Program kerja Pemerintah Desa Gubug oleh Perbekel Desa Gubug, (2). Pokok -pokok pikiran BPD Desa Gubug oleh ketua BPD Desa Gubug,  (3). Penyampaian Aspirasi oleh Perwakilan masyarakat yang hadir dan (4). Pembentukan team Verifikasi.

Perbekel Desa Gubug (I Nengah Mawan) dalam penyampaianya mengatakan bahwa Visi adalah kristalisasi dari nilai - nilai yang dijunjung tinggi, cita-cita dan gambaran ke depan apa yang ingin diwujudkan. Berkaitan dengan itu Visi yang ingin diwujudkan  oleh Kepala Desa Gubug adalah “ Tri Semaya” (Sejahtera, Mandiri dan berbudaya ) jadi ada tiga janji besar yang ingin diwujudkan yaitu “Mewujudkan  masyarakat Sejahtera, Mandiri dan  Berbudaya”.  Untuk mewujudkan visi yang diinginkan kita harus memiliki misi. Jadi misi adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar visi dapat terwujud. Misi yang diemban oleh Pemerintah Desa adalah;                                                                                                                                         a)  Peningkatan Kualitas Pemerintahan Desa dan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat                                                                                                                             b)  Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat dengan Memantapkan Pembangunan di Bidang Ekonomi yang kreatif, inovatif dan produktif dengan memanfaatkan teknologi tepat guna;                                                                                   c)  Meningkatkan Pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur                                                 d)  Memantapkan pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan                                       e)  Meningkatkan kualitas Hidup, Ketertiban, Keamanan, Kenyamanan dan Kebudayaan serta Kearifan local.                                                                                                                               

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, UU Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa.

          Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa.          Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Pembangunan desa merupakan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Oleh karena itu, rancangan pembangunan kawasan perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan pemerintah desa. Dimana arah pembangunan desa difokuskan pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDG’s.

Selanjutnya I Ketut Suetra, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gubug menyampaikan pokok-pokok pikiran BPD dan memberikan rekomendasi dalam penyusunan RKP Desa tahun 2025 sebagai berikut :

  1. Penyusunan RKP Desa harus mengacu pada Visi dan misi Kepala Desa dan Pokok-pokok Pikiran BPD.
  2. Perencanaan pembangunan Desa harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat sebagai wujud partisifasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan

Dalam sesi penyampaian aspirasi dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam musdes, banyak usulan yang disampaikan.  Dari sekian usulan yang berkembang ternyata lebih banyak yang mengusulkan dibidang Pembangunan infras truktur seperti perbaikan jalan, gang, saluran irigasi dan jalan usaha tani serta lain-lainya.  Juga ada  mengusulkan   bidang Pendidikan, bidang Kesehatan menitik beratkan dengan  kegiatan posyandu baik Posyandu Balita, Remaja dan Lansia     serta banyak lagi usulan yang lainnya.

Sebagai agenda acara terakhir sebelum penutupan dilakukan pembentukan tim verifikasi dan Musdes telah berhasil menetapkan 4 orang sebagai tim verifikasi sesuai dengan bidang-bidang Bidang pembinaan masyarakat Desa dan 4) Bidang pemberdayaan masyarakat Desa.                                                                   

@51** 

 

Aparatur Desa Gubug

Aparatur Desa Gubug

NI KADEK SHINTYA DEWI
NI KADEK SHINTYA DEWI

KASI KESEJAHTERAAN

NI MADE ARIANI
NI MADE ARIANI

KASI PELAYANAN

I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA  DHARMADI
I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA DHARMADI

KASI PEMERINTAHAN

NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA
NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA

KAUR KEUANGAN

I PUTU WIDIADNYANA
I PUTU WIDIADNYANA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

I MADE SUMA PRIANDIKA, SP
I MADE SUMA PRIANDIKA, SP

KAWIL BATUSANGIAN

I NYOMAN WIRTANAYA
I NYOMAN WIRTANAYA

KAWIL CURAH

GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST
GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST

KAWIL GUBUG BALERAN

GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA
GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA

KAWIL GUBUG BELODAN

I PANDE AGUS WISNAYA
I PANDE AGUS WISNAYA

KAWIL PANDE

I GUSTI MADE ASTAWA
I GUSTI MADE ASTAWA

KAWIL PENGAYEHAN

I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN
I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN

KAWIL TAMAN

I MADE SUARJAYA
I MADE SUARJAYA

KAWIL TONJA

Ir. I NENGAH MAWAN
Ir. I NENGAH MAWAN

PERBEKEL

GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI
GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI

SEKDES

NI KETUT PUTRI ASIH
NI KETUT PUTRI ASIH

STAFF

NI PUTU YAYUK IDARIYANI
NI PUTU YAYUK IDARIYANI

STAFF

PUTU ADI PRIATAMA
PUTU ADI PRIATAMA

KAUR PERENCANAAN