Bpd Desa Gubug Gelar Musyawarah Desa Terkait Lppd Dan Lprp-Apbdesa Tahun 2023
Laporan keterangan pertanggungjawaban adalah laporan berupa laporan keterangan penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Perbekel. Maka dari itu BPD Desa Gubug Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPRP-APBDes) tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 di Aula kantor Desa Gubug yang dihadiri oleh Bhabinsa dan Bhabinkantibmas, Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Perangkat Desa, keterwakilan perempuan, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Pada kesempatan ini, Pemerintah Desa melakukan pemaparan terkait pelaksanaan penyelaenggaraan pemerintah desa di tahun 2023 dan uraian pendapatan dan belanja desa, yang dilaksanakan tahun 2023. APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa, pendapatan transfer termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta BKK dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta pendapatan lain desa.
Adapun tujuan dari Musdes ini merupakan salah satu mekanisme sebagai bentuk transparansi dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa, dalam upaya mewujudkan Visi-Misi Desa yaitu TRI SEMAYA (mewujudkan masyrarakat SEJAHTERA, mengembangkan desa MANDIRI yang BERBUDAYA.
@51