Tim Desa Anti Korupsi Kpk Ri Monitoring Uji Petik Di Desa Gubug
Senin 4 November 2024 tim Desa Anti korupsi dari KPK RI mengadakan monev uji petik ke Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Pada Kesempatan tersebut dihadiri oleh Selain dari KPK RI juga dihadiri oleh Bapak Inspektur Daerah Provinsi Bali, beserta tim penilai Desa Anti korupsi povinsi Bali, Bapak PLT Bupati Tabanan yang diwakili oleh sekretaris daerah Kabupaten Tabanan, Bapak Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, Ibu Kepala Dinas PMD Kabupten Tabanan, Tim pendamping Desa Anti Korupsi Kabupten Tabanan, Ketua BPD Desa Gubug beserta anggota, Babinsa dan Babinkantibmas, Pengurus LKD dan LAD Desa Gubug Serta Tokoh Masyarakat Desa Gubug, bertempat di Ruang rapat Kantor Desa Gubug mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.00 Wita.
Dalam sambutan PLT Bupati Tabanan yang disampaikan oleh Sekda Tabanan mengatakan bahwa kita semua sudah mengerti tentang unsur-unsur korupsi. Kehadiran tim dari KPK RI dan Tim desa anti korupsi provinsi Bali ini tentunya terus memperkuat semangat kita, untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan Desa dan mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa dan selanjutnya menjadikan Desa Gubug sebagai contoh sebagai Desa anti korupsi di Kabupaten Tabanan. Kami berharap melalui kegiatan ini agar desa Gubug terus belajar dan berkembang untuk menjalankan praktek-praktek pemerintahan yang bersih serta dapat memperoleh arahan dan bimbingan dari tim KPK RI maupun tim dari provinsi bali. Masukan dan Saran dari Bapak dan Ibu tentunya akan menjadi acuan bagi kami untuk perbaikan kedepan, dan kita sebar luaskan kepada seluruh desa desa kita yang ada di Kabupaten Tabanan yang jumlahnya 133 desa dari 10 kecamatan yang ada di kabupaten Tabanan.
Selanjutnya Ketua Tim Desa Anti korupsi dari KPK dalam sambutantnya menyampaikan Desa Gubug merupakan salah satu dari 27 desa yang dajukan oleh kabupaten/kota se bali kemudian dipilih satu desa setiap kabupaten/kota oleh tim desa anti korupsi provinsi bali menjadi percontohan Desa Anti Korupsi. Program Desa Anti Korupsi bukanlah perlombaan, melainkan sebuah langkah untuk memastikan semua indikator diresapi, difahami dan diterapkan dengan baik. Ada 5 bidang, 18 idikator dan 79 dokumen yang harus dipenuhi dalam program desa anti korusi. Adapun ke 5 bidang tersebut adalah ; 1. Penguatan tata Kelola, 2. Penguatan pengawasan, 3. Penguatan kualitas pelayanan publik, 4. Penguatan Partisifasi masyarakat dan 5. Penguatan kearipan lokal. Tim KPK RI juga menegaskan bahwa tujuan kedatanganya bukan untuk melakukan penilaian ulang, melainkan untuk memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah ke depan, agar Desa Gubug dapat menjadi percontohan yang baik bagi desa-desa lainnya.
Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan acara pemaparan profi desa sehubungan dengan penerapan desa anti korupsi oleh Perbekel desa Gubug dan dirangkai dengan diskusi. Setelah itu dilanjutkan dengan kunjungan lapangan yang fokuskan pada program pembangunan fisik di Banjar Tandan penawing, ke Bumdes dan ke tempat pengerajin pande besi di dusun Pande.