Musyawarah Penetapan Apbdesa Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Tahun 2025
Kamis, 27 Desember 2024. Bertempat di Ruang rapat kantor Desa Gubug Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa; BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan; Babinsa, babinkantibmas serta tokoh Desa Gubug Kecamatan Tabanan
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan dari perencanaan sebelumnya baik itu Musywarah Desa dan Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang akan dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan .Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya, , Bhabinkamtibmas dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya, sesuai kebutuhan Desa.
Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Gubug (I Ketut Suetra). Setelah melalui pembahasan dan diskusi akhirnya Ketua BPD atas Persetujuan dan Kesepakatan bersama menetapkan APBDes Desa Gubug Kecamatan Tabanan, Tahun Anggaran 2025. Mekinime Penetapan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin dalam musyawarah perencanaan sebelumnya ada penyesuaian jumlah anggaran kegiatan yang di alokasikan ada yang berbeda dengan APBDesa yang ditetapkan. Tentunya Hal ini lagi sekali ditekankan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
@*51