LOADING
MUSYAWARAH PENETAPAN APBDesa DESA GUBUG, KECAMATAN TABANAN, KABUPATEN TABANAN, TAHUN 2025

Musyawarah Penetapan Apbdesa Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Tahun 2025

Kamis, 27 Desember 2024. Bertempat di Ruang rapat kantor Desa Gubug Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran  2025. Acara ini dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa; BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan; Babinsa, babinkantibmas serta tokoh Desa Gubug Kecamatan Tabanan

       Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan dari perencanaan sebelumnya baik itu Musywarah Desa  dan  Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang akan dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.

       Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan .Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

       Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya, , Bhabinkamtibmas  dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya, sesuai kebutuhan Desa.

Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Ketua BPD Desa Gubug (I Ketut Suetra). Setelah melalui pembahasan dan diskusi akhirnya Ketua BPD atas Persetujuan dan Kesepakatan bersama menetapkan APBDes Desa Gubug Kecamatan Tabanan, Tahun Anggaran 2025. Mekinime Penetapan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin dalam musyawarah perencanaan sebelumnya ada penyesuaian jumlah anggaran kegiatan yang di alokasikan ada yang berbeda dengan APBDesa yang ditetapkan. Tentunya Hal ini lagi sekali ditekankan  sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
@*51

Aparatur Desa Gubug

Aparatur Desa Gubug

NI KADEK SHINTYA DEWI
NI KADEK SHINTYA DEWI

KASI KESEJAHTERAAN

NI MADE ARIANI
NI MADE ARIANI

KASI PELAYANAN

I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA  DHARMADI
I GST PT NGURAH WISNU ADNYANA DHARMADI

KASI PEMERINTAHAN

NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA
NI PANDE PUTU LINDA NGARANTIKA

KAUR KEUANGAN

I PUTU WIDIADNYANA
I PUTU WIDIADNYANA

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

I MADE SUMA PRIANDIKA, SP
I MADE SUMA PRIANDIKA, SP

KAWIL BATUSANGIAN

I NYOMAN WIRTANAYA
I NYOMAN WIRTANAYA

KAWIL CURAH

GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST
GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST

KAWIL GUBUG BALERAN

GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA
GUSTI PUTU HENDRA RATNYANA

KAWIL GUBUG BELODAN

I PANDE AGUS WISNAYA
I PANDE AGUS WISNAYA

KAWIL PANDE

I GUSTI MADE ASTAWA
I GUSTI MADE ASTAWA

KAWIL PENGAYEHAN

I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN
I GUSTI AG MADE SURYA BUDIWAN

KAWIL TAMAN

I MADE SUARJAYA
I MADE SUARJAYA

KAWIL TONJA

Ir. I NENGAH MAWAN
Ir. I NENGAH MAWAN

PERBEKEL

GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI
GUSTI AYU PUTU PARWITAWATI

SEKDES

NI KETUT PUTRI ASIH
NI KETUT PUTRI ASIH

STAFF

NI PUTU YAYUK IDARIYANI
NI PUTU YAYUK IDARIYANI

STAFF

PUTU ADI PRIATAMA
PUTU ADI PRIATAMA

KAUR PERENCANAAN