Posyankumhamdes Desa Gubug Gagas Dan Laksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Hukum Tentang Hak Asasi Perempuan Dan Ad Vokasi
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dalam pengimplementasiannya telah menjadi komitmen Komnas HAM, demikian pula hal dengan Pemderintah Desa Gubug. Komitmen tersebut kembali dituangkan melalui Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi terhadap kaum perempuan di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Tema yang diambil adalah Hak asasi perempuan dan Advokasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.’ Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Desa Gubug, pada Hari Minggu, tanggal 9 April 2023, dari jam 08.00 – 16.00 Wita. Kegiatan ini digagas dan dilaksanakan oleh Pengurus Posyankumhamdes Desa Gubug yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gubug
I WAYAN SUWITRA, SH selaku Ketua POSYANKUMHAMDES Desa Gubug merupakan penggagas kegiatan ini juga merupakan salah satu narasumber mengungkapkan bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Semakin hari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dan penanganan nya sangat sedikit.
Lebih lanjut I Wayan Suwitra menjelaskan mengenai upaya yang telah dilakukan oleh POSYANKUMHAMDES Desa Gubug jika ada korban kekerasan. Tujuan kami adalah pemberdayaan, dimana korban dilibatkan dalam penyelesaian kasusnya agar kedepannya korban bisa lebih berdaya. Proses yang kami lakukan adalah melalui mitigasi dan non mitigasi. Kalau yang non mitigasi, lebih mengarah ke fasilitasi, mediasi dan Pendampingan, Hal ini menjadi lebih penting karena menyangkut bagaimana kemudian penanganan korban secara psikososialnya agar menjadi lebih baik. Semua pelayanan tersebut kami berikan secara gratis”, seperti tugas dan fungsi Posyankumhamdes.
I Nengah Mawan selaku Perbekel Desa Gubug mengucapkan terima kasih kepada Pengurus dan anggota Posyankumhamdesa Desa Gubug, karena telah banyak membantu dalam memberi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi Ketika masyarakat ada yang bermasalah dengan hukum, di samping itu pula telah berhasil mengantarkan desa Gubug sebagai Desa Sadar Hukum. Hal ini sangat penting untuk terus dilanjutkan terutama pemberian informasi hukum kepada masyarakat terlebih-lebih bagi kaum perempuan dalam peningkatan kesetaraan Gender. Dalam melakukan kegiatan seperti ini hendaknya juga menggunakan media yang kita miliki, seperti Face book, you tube, webb desa, WA dan lainnya sehingga informasi dapat diakses oleh masyarakat lainnya. @51**