Desa Gubug Melaksanakan Penertiban Penduduk Pendatang/Non Permanen
Dalam rangka penertiban administrasi kependudukan Di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen, Hari Rabu, Tanggal 1 april 2024. Penertinban penduduk pendatang/non permanen tersebut diikuti oleh Perbekel Desa Gubug, Ketua BPD Desa Gubug, Babinsha, Babinkantibmas Desa Gubug, Linmas Desa Gubug dan Pecalang banjar Adat se Desa Gubug. Kegiatan diawali dengan Apel kesiapan bagi para pesrta.
Pada kesempatan tersebut perbekel desa gubug mengatakan bahwa Maksud dan tujuan pelaksanaan penertiban penduduk pendatang ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi bagi penduduk pendatang/non permanen baru di wiliyah desa Gubug dan menjaga keamanan tentunya. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kantibmas.
Babinkantibmas Desa Gubug (I Wayan Sugiarta) menghimbau para peserta agar dalam melaksanakan tugas atau kewajiban hendaknya penuh kehati-hatian dan dengan mengedepankan pendekatan secara humanis, agar jangan sampai menimbulkan konplik dengan warga. Beliau menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, beliau menambahkan pentingnya sinergi antara tiga pilar dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Desa Gubug dan agar semangat kerjasama ini terus ditingkatkan untuk menjaga kondusifitas keamanan .
Dalam melakukan penertiban penduduk pendatang di Wilayah Desa Gubug, terjaring warga yang belum tercatat sebanyak 244. Selain melakukan pendataan, pemerintah Desa Gubug memberikan himbauan kepada penduduk non permanen untuk membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Adapun pembuatan SKTS sendiri dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Desa.
@51**